"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Zulpan menyebutkan bahwa Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
Baca Juga:
Pengacara sebut Pelaporan Haris Pertama Tak Punya Dasar Hukum
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan, Azis diduga kuat telah memberikan perintah kepada para tersangka untuk mengeroyok Haris.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Baca Juga:
Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Politikus Golkar Diperiksa Hari Ini
Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.
Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.