WahanaNews.co | Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menciduk 3 orang penganiaya Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Dua di antaranya merupakan eksekutor yang dibayar untuk memukul korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku baru menerima upah sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga:
DPP KNPI Ajak Pemuda Wujudkan Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia
"Betul (mereka) baru dibayar Rp 1 juta per-orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2) malam.
Sebelumnya, Tubagus Ade membeberkan peran-peran pelaku. Ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Dirincikan, empat orang merupakan eksekutor dan satu orang sebagai dalang pengeroyokan.
Tubagus memaparkan, dari empat eksekutor hanya dua yang telah tertangkap. Sementara dua lainnya yakni adalah H dan Irfan, yang ikut memukul korban, Haris Pertama masih dalam perburuan.
Baca Juga:
Pengacara sebut Pelaporan Haris Pertama Tak Punya Dasar Hukum
"H (DPO) pukul pakai batu, JT alias Johar pukul 3 sampai 4 kali di muka korban tangan kosong. NS alias Bram tendang wajah dan badan korban, Irfan memukul teman korban dengan helm," ucap dia.
Tubagus menyebut, keempat eksekutor mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SS. "SS beri perintah untuk lakukan itu," kata dia.
Sebelumnya, Ketum DPP KNPI Haris Pertama diserang empat orang tak dikenal saat berada di parkiran Rumah Makan Garuda Menteng Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dan luka memar pada mata kanan dan kiri. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.