WahanaNews.co | Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, meminta kepolisian mengungkap motif Azis Samual memerintahkan orang lain untuk mengeroyok dirinya.
Haris mengatakan bahwa dia dan Azis Samual memang tergabung dalam satu partai politik yang sama, yakni Golkar.
Baca Juga:
Pengacara sebut Pelaporan Haris Pertama Tak Punya Dasar Hukum
Namun, dia tidak pernah memiliki permasalahan dengan Azis, baik secara personal maupun terkait partai politik.
"Kalau ada permasalahan di Partai Golkar dengan saya, misalnya kritis, apa kasusnya? Itu yang saya bingung. Jadi harus tahu alasan Azis Samual," ujar Haris, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/3/2022).
Untuk itu, Haris berharap kepolisian mengusut tuntas kasus pengeroyokan dirinya dan mengungkapkan motif di balik tindakan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Politikus Golkar Diperiksa Hari Ini
"Alasan Azis Samual harus diungkap, kenapa menyuruh orang untuk mengeroyok saya, alasannya apa, kebenciannya apa? Itu yang harus diungkap," kata Haris.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Azis sejak Selasa (1/3/2022).
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Zulpan menyebutkan bahwa Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan, Azis diduga kuat telah memberikan perintah kepada para tersangka untuk mengeroyok Haris.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.
Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector. [gun]