WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam mengungkap dan menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung.
Menurutnya, respons cepat aparat kepolisian menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.
Baca Juga:
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG di BGN hingga Tuntas
Selain mengapresiasi kinerja kepolisian, Habiburokhman juga meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal berlapis kepada tersangka.
Ia menilai langkah tersebut penting agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ujar Habiburokhman dikutip daribsitus resmi DPR RI, Kamis (24/6/2026).
Baca Juga:
Sahroni Buka Suara soal RUU Polri, Singgung HAM dan Tembakan Terukur untuk Begal
Ia menegaskan bahwa tindakan sigap yang dilakukan Polda Jabar menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan penangkapan tersangka dalam waktu relatif singkat juga dinilai memperlihatkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Habiburokhman menilai kasus yang menjerat Taufik Hidayat telah melukai rasa kemanusiaan dan menimbulkan keresahan publik.
Karena itu, proses hukum terhadap tersangka harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegas Habiburokhman.
Menurutnya, seluruh instrumen hukum yang tersedia harus dimaksimalkan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Selain menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang relevan dalam proses penyidikan.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” tandas Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa penerapan hukuman maksimal tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami penderitaan dan trauma mendalam, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan akan ditindak tanpa kompromi.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” serunya.
Di akhir keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum hingga kasus tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]