"Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik," ujarnya.
Meski demikian, Pujiyono menjelaskan bahwa dalam kasus penetapan tersangka pada Direktur Televisi Swasta, yang dijadikan bukti bukan produk jurnalistik, melainkan posisi pelaku sebagai direktur pemberitaan dan adanya dua alat bukti lain.
Baca Juga:
Kejagung Klaim Tidak Antikritik Produk Jurnalistik yang Kontra
"Produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak, sama sekali tidak masuk. Tapi ada alat bukti dua alat bukti yang lain itu yang mengalir," katanya.
Ia pun menyebut Dewan Pers telah menegaskan hal serupa dalam pernyataan bersama dengan Puspenkum Kejagung.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
Warga Pulau Rhun Diare Massal, BPOM Cek Produk Kedaluwarsa di Kios-Kios
"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.