WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan, mengakui bahwa kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka bukanlah perkara yang mudah.
"Kami sangat mengedepankan aspek pembuktian, dan itu memang tidaklah mudah. Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya, dan akan kami informasikan setelah semuanya terbuka," ujar Budi Gunawan, melansir Antara, Selasa (12/11/2024), saat menanggapi pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang belum tuntas setelah hampir setahun.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional Masa Jabatan 2024-2028
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meyakini bahwa Polri saat ini tengah berupaya keras untuk mengusut kasus hukum yang menjadikan Firli sebagai tersangka.
"Polri tentu memiliki alat bukti yang diharapkan dapat berkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakan. Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut, terlebih dengan adanya keanggotaan Kompolnas yang baru. Kami akan terus memantau dinamika kasus ini," ujar Budi Gunawan.
Budi Gunawan dilantik sebagai Menko Polkam pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, dan kemudian ditunjuk sebagai Ketua Kompolnas RI untuk periode 2024–2028 pada 5 November 2024 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Dalam struktur baru Kompolnas tersebut, Presiden juga menetapkan beberapa anggota untuk periode 2024–2028, termasuk Irjen Pol. Purn. Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol. Purn. Ida Oetari Poernamasasih, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.
Terkait kasus Firli, ada dua berkas yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Satu berkas mengacu pada Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, sedangkan berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.
"Proses penyidikan terus berjalan dengan baik tanpa hambatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024.
Ia memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]