WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan jadwal pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bergantung pada keputusan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga:
OTT Proyek Jalan Sumut Melebar, KPK Periksa Eks Kajati dan Dua Jaksa Lain
Walaupun demikian, dia memastikan Yaqut akan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Terlebih, kata dia, rumah Yaqut sempat digeledah penyidik KPK pada 15 Agustus 2025.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” katanya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Ketika ditanya mengenai adanya uang tunai yang disita dari penggeledahan rumah Yaqut, Setyo hanya memastikan terdapat sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ya ada juga barang-barang lain-lain. Itu pasti ada, tetapi detail spesifikasinya itu ada di Deputi Penindakan dan Eksekusi, atau Direktur Penyidikan. Silakan dikonfirmasi saja,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.