WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu.
Namun, Hasyim mencatat bahwa Jokowi harus mengajukan permohonan izin cuti kepada presiden, yang tak lain adalah dirinya sendiri.
Baca Juga:
Andi Mallarangeng: Bagaimana Bisa Parpol Koalisi Bicara Hak Angket?
Hasyim menjelaskan bahwa Jokowi memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dahulu, presiden juga diwajibkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara.
Pasal 299 UU Pemilu menegaskan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan bahwa ketika berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas keamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Hasyim mengungkapkan bahwa surat permohonan cuti presiden sebelum kampanye harus diajukan kepada presiden. Dikarenakan hanya ada satu presiden, Jokowi diharuskan untuk meminta izin cuti kepada dirinya sendiri.
Baca Juga:
Soroti Hak Angket Kecurangan Pemilu, Politikus PKB: Pekerjaan Sia-sia
”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim dikutip Kompas.id, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menambahkan, aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah dipraktikkan sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU.
Pelaksanaan kampanye di lapangan pun disebutnya senantiasa diawasi oleh Bawaslu, termasuk mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang ikut kampanye.