WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mencabut aturan yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi untuk bersaing dalam pemilihan umum (Pemilu) legislatif sebelum memenuhi jeda waktu lima tahun.
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD (PKPU 11/2023), KPU dinilai menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tulis ICW melalui rilis tertulis, dikutip Rabu (24/5/2023).
"Bukan cuma itu, KPU pun menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi politik serta memberikan 'karpet merah' kepada para koruptor dalam mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang," imbuhnya.
Menurut ICW, dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun, sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
ICW menyebutkan sejumlah kontradiksi antara PKPU tersebut dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
Dua putusan MK itu, jelas ICW, sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPU untuk mengambil dua langkah.