WahanaNews.co | Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menolak wacana perubahan jabatan presiden menjadi tiga periode.
PKP menganggap, banyak tokoh muda yang tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden jika periode jabatan diubah.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Ketua Umum PKP, Yussuf Solichien, menyampaikan penolakan itu sambil bergurau.
Ia menyindir perwakilan partai politik yang hadir dalam pelantikan Dewan Pimpinan Nasional PKP 2021-2026.
"Kalau sampai (masa jabatan presiden) tiga kali, Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) tidak bisa jadi capres. Bung Ferry juga, ketua umumnya (Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra) juga enggak bisa jadi capres. Pak Airlangga, Mbak Puan, dan sebagainya, tidak bisa jadi capres," kata Yussuf, dalam acara di Jakarta Utara, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Yussuf mengatakan, partainya menolak perpanjangan masa jabatan presiden karena mencegah korupsi.
Menurutnya, kekuasaan yang absolut akan membuat korupsi yang absolut pula.
Mantan perwira tinggi TNI AL itu menegaskan, PKP mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga 2024.
Setelah itu, mereka mendukung regenerasi kepemimpinan nasional.
"PKP mendukung penuh pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa beliau menolak jabatan presiden untuk lebih dari dua periode," ujarnya.
Sebelumnya, wacana penambahan dan perpanjangan masa jabatan presiden mencuat di publik.
Wacana itu beriringan dengan isu amandemen konstitusi yang digulirkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Sejumlah pihak menolak rencana amandemen UUD 1945 karena isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Jokowi, lewat Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan penolakan atas isu itu.
"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama’," ucap Fadjroel, dalam keterangan video yang diterima media, Sabtu (11/9/2021). [dhn]