WahanaNews.co | Seorang pastor di wilayah Keuskupan Ruteng Manggarai yang beberapa waktu lalu ramai diberitakan karena kasus perzinahan dengan istri orang di Manggarai Timur, terus mendapat sorotan dan kasusnya berlanjut.
Kabar terbaru, karena terbukti melakukan tindakan pidana yaitu perzinahan, Keuskupan Ruteng manjatuhkan hukuman suspensi kepada Pastor Agustinus Iwanti.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Izinkan Pasangan Gay-Lesbian Diberkati Gereja
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Pastor Agustinus Iwanti Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis."
"Pastor Agustinus Iwanti terbukti melakukan tindak pidana contra sextum decalogi praeceprum, melawan perintah ke-6 dekalog (kan.1395 - $1),” kata Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, secara internal gerejawi, penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat serta arahan Uskup Ruteng, Mgr Sipnanus Hormat, selaku otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng.
Baca Juga:
Pastor Gereja Katolik di Polandia Diduga Adakan Pesta Seks Gay
Sehubungan dengan hal ini, penyelidikan awal (urvextigario previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif ekstrayudisial yang ditangani secara langsung ahli hukum gereja Keuskupan Ruteng.
Uskup Ruteng juga menilai tindakan Pastor Agustinus Iwanti mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tak mudah disembuhkan.
Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave acandalum) bagi umat beriman.