Atas dasar itu, Uskup Ruteng yang memiliki kewenangan menurut hukum kanonik memberikan sanksi kepada Pastor Agustinus.
Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi “a divins" (kan. 1333) terhadap Pastor Agustinus Iwanti, dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Izinkan Pasangan Gay-Lesbian Diberkati Gereja
Konsekuensi dari hukuman ini, Pastor Agustunus Iwanti dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat).
“Keputusan Bapa Uskup Ruteng ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/11 1/V/2024 tertanggal 0 Mei 2024."
"Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus Iwanti, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Dyabur, dan keluarga Pastor Agustinus Iwanti,” ujarnya.
Baca Juga:
Pastor Gereja Katolik di Polandia Diduga Adakan Pesta Seks Gay
Ia menambahkan, Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Valentinus Abur, keluarga Heimince Dyjabur, dan keluarga Pastor Agustinus Iwanti.
Diharapkan, ada jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.
Ia menambahkan, Gereja lokal Keuskupan Ruteng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini. Khususnya keluarga Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Valentinus Abur maupun dari Helmuince Djabur.