WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Relawan Prabowo-Gibran di Pulau Madura, Jawa Timur, Khairul Kalam menyatakan bahwa Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bukan anggota Tim Kemenangan Nasional (TKN) di Pilpres 2024.
Khairul menyampaikan itu menyikapi tindakan Bawaslu yang ingin memanggil Gus Miftah terkait bagi-bagi uang dalam suatu acara. Lantaran bukan anggota TKN, seharusnya Gus Miftah tak perlu diusut atas tindakan dugaan politik uang.
Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% PDB oleh Kemenkeu, PPN, BI, dan Banggar DPR
"Gus Miftah dan Haji Her itu bukan tim TKN atau TKD Prabowo. Kegiatan itu momen silaturahmi Haji Her dengan masyarakat dan warga, bukan kegiatan kampanye Prabowo-Gibran," kata Khairul dilansir CNNIndonesia, Kamis (4/1/24).
Khairul menganggap tindakan Bawaslu tidak berdasar. Pasalnya, Miftah bukan anggota TKN Prabowo-Gibran.
Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, orang yang bisa dikenakan hukuman jika melakukan politik uang adalah anggota tim kampanye. Diatur dalam Pasal 280 Pasal (1) huruf j.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sultra: Realisasi Belanja Negara di Bumi Anoa Capai Rp9,01 Triliun
Pelaksana atau anggota tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah.
"Salah satunya, upaya klarifikasi ini hanya sepihak. Apakah Bawaslu sudah memanggil pihak lain seperti warga atau tamu undangan yang menerima uang itu, coba tanyakan mereka apakah itu uang dari ajakan politik dukungan," tanya Khairul.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur, bakal memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk meminta klarifikasi soal video saat dirinya bagi-bagi duit di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her.