Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.
Menurutnya pemanggilan klarifikasi ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Baca Juga:
BPKP Kalbar Turunkan Tim Evaluasi Efisiensi Pengeluaran Pemerintah Daerah di Provinsi
"Ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan bakal dipanggil untuk klarifikasi," kata Suryadi, Kamis (4/1).
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid juga sudah menjelaskan bahwa Miftah membagikan uang ke masyarakat merupakan aktivitas pribadi alias tak berkaitan dengan politik.
Ia menekankan Miftah bukan anggota TKN-TKD Prabowo-Gibran ataupun suatu partai politik.
Baca Juga:
Penyerahan DIPA dan TKD di Kaltara: Awal Pelaksanaan APBN/APBD 2025
"Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit. Pertama, itu hak beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi," kata Nusron dalam video yang dibagikan, Jumat (29/12/23).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.