Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.
Menurutnya pemanggilan klarifikasi ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Baca Juga:
Anggaran TKD Dipangkas, Pemerintah Andalkan Koperasi Merah Putih Perkuat Desa
"Ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan bakal dipanggil untuk klarifikasi," kata Suryadi, Kamis (4/1).
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid juga sudah menjelaskan bahwa Miftah membagikan uang ke masyarakat merupakan aktivitas pribadi alias tak berkaitan dengan politik.
Ia menekankan Miftah bukan anggota TKN-TKD Prabowo-Gibran ataupun suatu partai politik.
Baca Juga:
Belanja Negara Sulawesi Tenggara Capai Rp5,591 Miliar Dari Total Pagu Rp25,73 Triliun
"Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit. Pertama, itu hak beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi," kata Nusron dalam video yang dibagikan, Jumat (29/12/23).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.