Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas KKP dalam menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Penyegelan dilakukan setelah pada Selasa (28/1/2025) Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) melakukan pengawasan ulang di lokasi yang dilaporkan terdapat kegiatan reklamasi ilegal.
Baca Juga:
Persoalan yang Masih Mengemuka dalam Upaya Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada Kamis (30/1/2025).
Hal ini untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan. Dia mengungkapkan, langkah tegas ini sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Reklamasi Ilegal untuk Beach Club
Kala itu tim lapangan menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
KKP menyebut aktivitas tersebut telah melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.
Sementara izin yang telah diberikan pada kegiatan tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.