WahanaNews.co, Washington DC – Pria bernama Glynn Simmons (70) akhirnya diputus hakim di Oklahoma, Amerika Serikat (AS), tidak bersalah atas kasus pembunuhan yang telah membuatnya menghabiskan 48 tahun di dalam penjara.
Ini merupakan hukuman terlama bagi seorang warga sebelum akhirnya dinyatakan tak bersalah.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Ini adalah hari yang telah kami tunggu-tunggu sejak lama. Akhirnya hal itu terjadi," kata Glynn Simmons kepada wartawan, menurut outlet berita lokal KFOR seperti dilansir CNN, Jumat (22/12/2023).
Hal itu disampaikannya setelah sidang di mana hakim Pengadilan Distrik Oklahoma County mengeluarkan perintah yang secara resmi menyatakan dia tidak bersalah. Simmons mengatakan dirinya senang dan merasa keadilan telah ditegakkan.
"Kami dapat mengatakan keadilan akhirnya ditegakkan hari ini. Dan aku senang," ucapnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Simmons menjalani hukuman 48 tahun, 1 bulan, dan 18 hari atas perbuatan yang belakangan dinyatakan tidak dilakukannya. Dia menjalani hukuman penjara terlama di antara orang yang dibebaskan di AS, menurut National Registry of Exonerations.
Durasi rata-rata penahanan yang salah adalah lebih dari sembilan tahun, menurut pencatatan, yang melacak dan mengkatalogkan pembebasan tuduhan sejak tahun 1989.
"Jelas, kami sangat senang," ujar pengacara Simmons, Joe Norwood.