WAHANANEWS.CO, Tapanuli Tengah - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil lima orang Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah pada Senin (9/9/2024).
Pemanggilan ini terkait dengan laporan dari tim pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, kepada Bawaslu.
Baca Juga:
SMKN 1 Lumut Bertransformasi Menjadi BLUD, Siap Kembangkan Teaching Factory
Laporan tersebut menyangkut penolakan KPU Tapanuli Tengah terhadap berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud untuk mengikuti Pilkada.
"Benar, mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Tim Paslon Masinton-Mahmud," ujar Rommi Preno Pasaribu, Komisioner Bawaslu Tapteng.
Dari lima Komisioner KPU Tapteng, tiga di antaranya tidak hadir, yakni Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Putra W Hutagalung, dan Fahmi Z Rambe.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Saat ini yang tengah dimintai klarifikasi adalah Liseria Lubis, Kasubbag Teknis; Kasek Juliani; Divisi Hukum Abdul Haris; dan Divisi Teknis Helman," tambah Rommi.
Sebelumnya, KPU Tapteng menolak pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud pada Rabu (4/9/2024) malam dengan alasan sistem Silon di KPU tidak dapat diakses.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.