WahanaNews.co | Hujan deras menimbulkan genangan air di jalan tol.
Banjir di ruas jalan tol terdapat di
Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, Tol JORR, Tol Jagorawi, hingga Tol Jakarta-Tangerang.
Baca Juga:
Apakah Ada Syarat Pengaduan Konsumen?
Terparah, banjir di Tol JORR TB
Simatupang.
Menurut praktisi hukum yang juga Ketua
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, pengguna jalan tol yang
merasa dirugikan akibat ruas tol yang banjir bisa menuntut ganti rugi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemnaker dan Ombudsman Jalin Kerja Sama
"Peraturan itu menyebutkan, 'Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti
kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari
Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.' Kemudian, pada
Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh
pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan
jalan tol," kata David, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2/2021).
David mengkritik pengelola jalan tol
yang menaikkan tarif jalan tol tapi pelayanannya kurang maksimal.
Menurut dia, pengelola jalan tol dalam
melakukan perencanaan pembangunan jalan tol seharusnya sudah memikirkan drainase.
Pompa penyedot genangan juga
seharusnya disiapkan.
"Itu ke mana aja? Jangan hanya
maunya untungnya aja dong, tarif tol terus dinaikkan," kritik David.
David mengatakan, Komunitas Konsumen
Indonesia (KKI) membuka posko pengaduan untuk pengguna jalan tol yang merasa
dirugikan akibat ruas tol yang terendam banjir.
Posko pengaduan itu dibuka sejak Senin (22/2/2021) kemarin.
"Kami KKI membuka posko pengaduan.
Pengaduan bisa disampaikan melalui website komunitaskonsumen.id
dan WA center 08989899989," katanya.
"Konsumen nanti bisa memberikan
kronologis, kejadian, tempatnya di mana, misalnya kalau ada foto upload fotonya," sambungnya. [qnt]