WahanaNews.co, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi mengajukan permohonan sengketa terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) malam.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa dalam permohonan tersebut, PPP mengajukan gugatan terhadap hasil pileg di 18 provinsi dan sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) yang dinilai merugikan dalam hal perolehan suara.
Baca Juga:
Partai-Partai Korea Selatan Berlomba Merayu Pemilih Jelang Pemungutan Suara
"Bertepatan dengan hari ini, PPP secara resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," ujar Baidowi.
Baidowi mengungkapkan gugatan tersebut meliputi 18 provinsi.
"Detailnya nanti akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Baca Juga:
Sandiaga Uno: Suara PPP Bergeser, Tetap Optimis Capai Ambang Batas
Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.
Yang mana ditemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya.
Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.