WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono memilih irit bicara saat melangkah ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait materi komedi berjudul Mens Rea yang menuai laporan polisi.
Pandji hanya menyampaikan bahwa penjelasan lengkap baru akan ia sampaikan setelah proses klarifikasi dengan penyelidik selesai dilaksanakan.
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Mahfud MD Tegaskan Unsur Korupsi Tak Harus Terima Uang
“Yang disampaikan akan lebih seru dan menyenangkan setelah lewatin prosesnya, nanti ketemu lagi sore,” kata Pandji singkat sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa proses klarifikasi tidak hanya berjalan satu arah dari kepolisian, melainkan juga menjadi ruang bagi kliennya untuk meminta kejelasan atas laporan yang masuk.
Menurut Haris, Pandji akan meminta penjelasan kepada penyelidik mengenai pihak-pihak yang melaporkan dirinya serta substansi laporan yang ditujukan pada materi komedi tersebut.
Baca Juga:
Dinamika Pembuktian Mens Rea dalam Perkara Korupsi di Era KUHP Nasional
“Kami nanti coba ngobrol, termasuk poinnya polisi mau klarifikasi ke Pandji, Pandji juga mau klarifikasi, lima pelapor itu siapa saja, apa saja yang dilaporkan, begitulah klarifikasi,” jelas Haris di lokasi yang sama.
Polda Metro Jaya mencatat terdapat enam laporan yang masuk terkait materi komedi Mens Rea yang ditayangkan melalui platform streaming Netflix.
“Terdapat 6 laporan yang terdiri dari 5 laporan polisi dan 1 laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk Mens Rea,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan sebelumnya, Rabu (28/1/2026).
Laporan pertama tercatat berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (8/1/2026).
Dua hari berselang, laporan kedua masuk dalam bentuk aduan masyarakat yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial BU.
Sepekan kemudian, seorang pelapor berinisial FW turut melaporkan Pandji dan tercatat bergabung bersama Rizki pada Jumat (16/1/2026).
Keesokan harinya, pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, juga mengajukan laporan polisi terhadap Pandji.
Laporan terbaru datang dari Majelis Pesantren Salafiyah Banten yang diwakili pengurusnya, Sudirman, yang menyatakan keberatan atas materi Mens Rea yang membahas ibadah salat.
Pada hari yang sama, seorang pelapor lain berinisial F kembali membuat laporan polisi dengan substansi serupa.
Pihak kepolisian menyebut seluruh laporan tersebut mengaitkan Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama.
“Keenam laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru serta Pasal 28 Undang-Undang ITE,” kata Ade Ary.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang yang terdiri dari pelapor dan saksi dalam rangka pendalaman perkara.
“Kami harus mendalami dari pelapor dulu, yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat dan mendengar tentang peristiwa kejadian,” ujar Ade Ary.
Tahap selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk menilai konten yang dilaporkan.
Ahli yang akan dilibatkan meliputi ahli bahasa dan ahli teknologi informasi dan elektronik guna menilai unsur pidana yang disangkakan.
“Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa, ada tidak editing, lalu dipersesuaikan,” jelas Ade Ary.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]