"Komunikasi dengan seluruh partai politik cair. Jadi kerja sama dengan partai politik bersifat inklusif. Terbuka untuk semua," ucap Airlangga.
Diketahui, syarat mengusung capres-cawapres berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah memiliki 20 persen kursi DPR. Golkar, PPP dan PAN sudah memenuhi syarat itu.
Baca Juga:
Bursa Capres KIB, Ini Respon Ganjar Pranowo
Mereka memiliki 23,67 persen kursi DPR jika digabungkan. Jika dihitung kursi, ketiganya menguasai 148 kursi anggota DPR. Telah melebihi syarat pencalonan capres-cawapres, yakni 115 kursi DPR saat ini. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.