WahanaNews.co | Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diduga mengalami intimidasi terkait dugaan kecurangan di tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Para anggota KPU Kabupaten/Kota itu sudah mendatangi Kantor LPSK untuk berkonsultasi agar pihak LPSK memberikan perlindungan kepada para pelapor Senin (2/1) kemarin.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Atas dasar itu, kami mendatangi LPSK untuk meminta ada perlindungan yang melekat pada pelapor-pelapor tersebut," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Selasa (3/1).
Koalisi sipil mengatakan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut laporan informasi dan bukti dugaan kecurangan dalam tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik. Dugaan kecurangan itu dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI.
Koalisi sipil menemukan pola kecurangan dalam kasus ini. Mulai dari instruksi hingga intimidasi yang dilakukan jajaran petinggi KPU RI kepada anggota KPUD. Motifnya, KPUD diduga diminta berbuat curang dengan cara mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Praktik intimidasi yang dialami pun beragam. Mulai ancaman mutasi, diancam tidak akan terpilih lagi untuk Komisioner KPUD sampai berupa dugaan ancaman fisik dengan level sangat serius.
"Pada intinya, koalisi akan terus bergerak untuk memastikan penyelenggaraan pemilu benar-benar mengedepankan nilai integritas, bukan justru diwarnai praktik intervensi, intimidasi, maupun manipulasi," bunyi keterangan tersebut.
Belakangan ini dugaan kecurangan pemilu oleh KPU menyeruak. Dugaan ini berawal dari kesaksian seorang anggota KPUD yang mengaku sempat dipaksa meloloskan sejumlah partai politik pada Pemilu 2024.