Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga menerima uang secara langsung maupun melalui mekanisme layering atau perantara dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum pejabat, termasuk Silmy Karim yang disebut menerima jatah tetap sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Baca Juga:
Konsolidasi Asuransi BUMN Dipercepat, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Perkuat Industri Nasional
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Setyo.
KPK menilai penggunaan kode itu dilakukan untuk menghindari deteksi sekaligus mengatur pembagian dana kepada masing-masing penerima.
"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.
Baca Juga:
Viral Ibu Hamil Ditendang Preman Bersenjata di Medan, Pengakuan Korban Bikin Merinding
Penyidik juga menemukan bahwa uang hasil dugaan pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dialihkan ke berbagai bentuk aset dan kegiatan usaha.
Salah satu modus yang terungkap adalah pendirian perusahaan towing yang diklaim berkaitan dengan aktivitas hobi seperti motor trail dan offroad sebagai sarana menyamarkan penerimaan dana.
Selain itu, KPK menduga para pihak mulai melakukan langkah penyelamatan aset setelah kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat pada 2025.