"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll."
KPK mengungkapkan sebagian dana yang ditarik kemudian dialihkan ke pembelian emas sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.
Baca Juga:
Konsolidasi Asuransi BUMN Dipercepat, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Perkuat Industri Nasional
"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas."
Penyidik bahkan menemukan transaksi pembelian rumah yang dilakukan dengan cara tidak lazim menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran.
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.
Baca Juga:
Viral Ibu Hamil Ditendang Preman Bersenjata di Medan, Pengakuan Korban Bikin Merinding
Kini Silmy Karim dan pihak lain yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dengan sangkaan tindak pidana pemerasan serta gratifikasi.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, hingga sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.