WahanaNews.co | Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Kodir yang lancar ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J, disentil Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Pasalnya, di sidang sebelumnya, Kodir tampak terbata-bata dalam menjawab pertanyaan dari hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
"Lancar banget malam ini jawabannya, tadi waktu ditanya saya, ditanya JPU kaya sakit gigi semua. Terutama si Kodir ini, lancar banget jawabannya Dir," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
"Besok kita masuk ketemu lho Dir. Lancar kaya gini enggak, Dir? Kamu kemarin macam sakit gigi kemarin ditanya. Bilang enggak tahu, ini ditanya pengacara cepat banget jawabnya," sambungnya.
Hakim Wahyu mewanti-wanti para saksi dalam memberikan keterangan pada persidangan yang akan digelar besok, Rabu (8/11).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Besok kita lihat, apakah saudara masih berbohong atau enggak," katanya.
Diryanto alias Kodir bersama lima orang lainnya memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Selasa (8/11).
Ada sembilan saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah Prayogi Iktara Wikaton selaku sopir Sambo, Daden Miftahul Haq dan Adzan Romer selaku ajudan serta anggota Polri bernama Farhan Sabililah.
Lalu Alfonsius Dua Lureng (Security); Abdul Somad (ART); Marjuki (Security Kompleks); Susi (ART); dan Damianus Laba Kobam/Damson (Security).
Dalan kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tum]