WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan sah disidangkan di Peradilan Militer.
Hal yang menguatkan perkara ini diadili di pengadilan militer, salah satunya karena tersangka merupakan prajurit TNI.
Baca Juga:
Tegakkan Hukum di Militer, Kepala Hukum Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sidang Peradilan Militer
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah Peradilan Militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,” ujar Ferdy, Kamis (16/4/2026) melansir Sindonews.com.
Ferdy meyakini bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, maka proses hukumnnya tidak berjalan. Bahkan berkas perkaranya ia yakini akan ditolak Pengadilan Negeri.
“Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri. Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer,” ucap dia.
Baca Juga:
Bantai Imam Masykur, 3 Oknum TNI Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Adapun setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Serta meneliti apakah substansi perkara tersebut memang masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan dan diadili.
"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," ucapnya.
Lalu terkait kewenangan relatif, ia menjelaskan bahwa penentuan didasarkan pada lokasi terjadinya peristiwa. Karena kejadian penyiraman ini di Jakarta, maka menjadi kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili.
"Kewenangan relatif, apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta," katanya.
Fredy juga menjelaskan dari sisi kepangkatan para terdakwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili.
Karena bila terdakwanya berpangkat Perwira Menengah (Pamen), maka kewenangan mengadili berada di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Kemudian dari kepangkatan, pangkatnya Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua, sehingga masuk dalam kewenangan kami. Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ucap dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]