WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsa, Kolonel TNI Priyanto, meminta majelis hakim tinggi militer menjatuhkan vonis ringan terhadap dirinya.
Priyanto juga meminta hakim mempertimbangkan dedikasi dirinya yang terlibat dan mendapat tanda jasa dalam Operasi Seroja di Timor-timur.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Hal itu disampaikan Priyanto melalui penasihat hukumnya Letda Aleksander Sitepu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (10/5).
"Kiranya mohon kepada majelis hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa, antara lain terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-timor," ujar Aleksander, Selasa (10/5).
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan (Pasal 328 KUHP).
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," kata Aleksander.
Dalam menjatuhkan putusan nanti, Aleksander meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Priyanto. Di antaranya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih menjadi kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," ucap Aleksander.
Kolonel Priyanto dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa.
Kasus pembunuhan Handi dan Salsa bermula saat kedatangan Priyanto ke Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021 untuk mengikuti rapat evaluasi bidang intelijen.
Priyanto berangkat dari Gorontalo pada hari Jumat. Bersama dua orang sopir, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta menggunakan mobil.
Selama perjalanan, mereka juga sempat singgah di Cimahi, Jawa Barat, untuk menjemput NS atau Lala, teman Priyanto saat bertugas di Cimahi pada 2013 silam. Priyanto kemudian menginap satu kamar dengan Lala di Hotel Holiday Inn dan Hotel 88 lalu mengantarkan Lala pulang ke Cimahi.
Setelah mengantarkan Lala pulang, pada Rabu 8 Desember 2021, Priyanto dan dua rekannya terlibat dalam insiden tabrakan mobil. Adapun korban dalam tabrakan itu adalah sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Tubuh korban lalu diangkut ke mobil oleh Priyanto dkk. Priyanto mencetuskan ide untuk membuang korban ke Sungai. Berbekal aplikasi pengarah jalan Google Maps, mereka mencari sungai untuk menenggelamkan tubuh korban.
Sebanyak 22 saksi dihadirkan dalam proses persidangan kasus ini. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, Handi tampak masih bergerak dan merintih kesakitan ketika hendak dibawa ke dalam mobil Priyanto. [rsy]