WahanaNews.co | Terdakwa pembunuhan pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua kedua korban.
Kepada kedua ayah korban, Etes Hidayatullah dan Jajang, yang hadir dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022), Priyanto memohon maaf dan mengaku khilaf.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Permohonan maaf diungkapkan Priyanto saat ketua majelis hakim menawarkan kepadanya apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.
Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.
Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.
Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.