WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini
sedang menyelidiki dugaan data nasabah PT Asuransi BRI Life bocor.
"Sedang kami investigasi,"
kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Kasus ini juga sedang ditangani
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri.
Dugaan data nasabah asuransi BRI Life
bocor mencuat setelah salah seorang pengguna Twitter, @UnderTheBreach, mencuitkan kabar peretas mengantongi data sebesar 250 GB dari
asuransi BRI Life.
Dalam cuitan tersebut, data tersebut
berasal dari 2.000.000 orang, 463.000 dokumen diperjualbelikan di situs gelap RaidForums seharga 7.000 dolar Amerika
Serikat.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Data tersebut berisi kartu identitas,
kartu keluarga, nomor wajib pajak, foto buku tabungan, akta lahir, akta
kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan dan surat keterangan
kondisi kesehatan.
Cuitan tersebut juga memuat foto
sampel KTP dan surat keterangan dari klinik dan laboratorium kesehatan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus
dugaan kebocoran data nasabah dari PT Asuransi BRI Life yang diperjualbelikan
secara daring.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/7/2021), mengatakan, dugaan awal perkara kebocoran data
ini berkaitan dengan perbankan.
"Sedang dilidik
Dittipideksus," kata Agus.
Agus belum memberikan informasi lebih
lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life
tersebut.
"Perkara terkait perbankan, data
BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," ujar Agus.
Praktisi yang juga dosen Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta
Ayu Purnamawati, mengatakan, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap data
pribadi konsumen harus segera dibuat.
Menurut dia, hingga
saat ini, UU Perlindungan Data Pribadi masih berupa rancangan.
Padahal, UU ini penting.
Perlindungan terhadap data pribadi
warga negara Indonesia dinilainya masih tergolong lemah.
Hal ini terbukti pada rangkaian
kebocoran data yang terjadi di beberapa perusahaan besar dan kasus terbaru
adalah dugaan kebocoran data 279 juta data WNI di database Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. [qnt]