WahanaNews.co | Wakil Presiden Komisi II DPR Junimart Girsang kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rentetan gugatan partai Prima yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penangguhan tahapan Pemilu 2024.
Menurut Junimart, KPU menganggap enteng pengaduan partai Prima.
Baca Juga:
KPU Kota Gorontalo Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Seluruh Wilayah
Hal tersebut diungkapkan Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
"Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini, saya melihat terlalu anggap enteng," ujar Junimart, melansir Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Junimart membeberkan, anggota Komisi II DPR kerap berdiskusi di grup WhatsApp (WA), di mana mereka mempertanyakan ahli hukum di dalam KPU.
Baca Juga:
KPU Barito Selatan Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih untuk Pilkada 2024
Dia pun kecewa lantaran tak tahu, ternyata KPU juga digugat ke Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami hanya tahu kalau KPU mengajukan anggaran. Kita kaget semua, Pak. Loh ternyata digugat di PN? Lah ternyata sudah pernah juga digugat di PTUN? Lah ternyata pernah juga ke Bawaslu? Kita enggak pernah tahu. Ini bagaimana? Apakah ini pernah diplenokan?" tuturnya.
Kemudian, Junimart mengingatkan KPU untuk tidak menciptakan bom waktu dengan menyatakan bahwa tahapan pemilu terus berjalan.
Menurutnya, bisa saja Pemilu 2024 dikatakan cacat hukum ketika tetap dilaksanakan.
"KPU mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan. Betul, Pak. Pernah enggak berpikir tahapan itu akan cacat hukum? Bahkan bisa saja nanti pemilu dikatakan cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati, Pak, hati-hati saja," jelas Junimart.
Lebih jauh, Junimart pesimistis dengan memori banding yang dimasukkan oleh KPU untuk menghadapi putusan PN Jakpus.
Dia mengingatkan banyak sekali anggota DPR di Komisi II yang siap berbagi pikiran dengan KPU, tanpa perlu KPU mengeluarkan uang.
Junimart pun menyarankan KPU agar memasukkan memori banding tambahan.
"Putusan pengadilan sama dengan UU. Dan itu hukum. Ini kita tunggu sampai inkrah ini. Kalau menunggu sampai inkrah, kalau berkekuatan hukum tetap sama putusannya, bagaimana kita Pak? Apa kita melawan nih? Pak Hasyim gimana? Jangan terlalu anggap remeh ini," tukasnya.
Junimart juga menyentil para komisioner KPU yang sibuk menyambangi daerah hingga ke luar negeri.
Politisi PDI-P tersebut melihat gelagat para komisioner KPU melupakan perkara yang sedang berlangsung.
Padahal, lanjutnya, komisioner KPU sedang digugat, namun mereka malah sibuk bepergian.
"Bagaimana nih? Ini semua sibuk komisioner ke daerah, ke luar negeri. Sampai ada perkara itu menjadi tanggung jawab bagian hukumnya, padahal yang digugat itu adalah komisionernya. Jangan anggap remeh, Pak. Percuma kita rapat-rapat selama ini," imbuh Junimart.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
Atas putusan tersebut, KPU RI telah mengajukan banding.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan. [afs/eta]