WAHANANEWS.CO, Jakarta -Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mulai bergerak ke tahap konkret, setelah Komisi III DPR RI menyusun draf naskah akademik sebagai fondasi pembahasan regulasi yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026), terkait perkembangan legislasi yang tengah digarap di parlemen.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco.
Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut dari komitmen DPR RI bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menambahkan bahwa substansi RUU tersebut juga akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memiliki keterpaduan dalam sistem hukum nasional.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
"Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," kata pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan DPR RI akan segera membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi di parlemen.
Ia menegaskan bahwa setelah tahapan tersebut rampung, DPR juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU prioritas lainnya.