"Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI karena dinilai strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut didasarkan pada praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan KPK, yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.