WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta polisi segera melacak dan menyita sisa aset para tersangka kasus penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KSP Indosurya Cipta.
Habib mengatakan, langkah itu perlu segera dilakukan sebab nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai belasan triliun rupiah.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
"Jumlah kerugian masyarakat triliunan rupiah, proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan," kata Habib kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan tiga orang petinggi perusahaan itu sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Mereka telah resmi ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2/2022) lalu.
"Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," kata Habib.
Ketiga tersangka diketahui disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Mereka dijerat pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen.
Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. [gun]