WahanaNews.co | Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan.
Keputusan itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 bertanggal 31 Oktober 2021.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan komitmen Kapolri untuk mencopot anggota yang melanggar aturan.
"Penyegaran organisasi dan komitmen Kapolri yang salah dicopot," kata Argo, Senin (1/11/2021).
Surat telegram itu ditandatangani As SDM Polri, Irjen Wahyu Widada, atas nama Kapolri.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Sembilan perwira yang dicopot yaitu Dirpolairud Polda Sulbar, Kombes Franciscus X Tarigan; Pamen Polda Kaltara, Kombes Budi Suherman; dan Pamen Polda Sulbar, Kombes Edy Daryono.
Kemudian, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan; Kapolres Pasaman Polda Sumbar, AKBP Dedi Nur Andriansyah; dan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut, AKBP Agus Sugiyarso.
Selanjutnya, Kapolres Nganjuk Polda Jatim, AKBP Jimmy Tana; Kapolres Nunukan Polda Kaltara, AKBP Saiful Anwar; dan Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel, AKBP Irwan Sunuddin.