Misalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, kepada anggotanya, Brigpol SL.
Dalam video berdurasi 43 detik yang beredar di media sosial, tampak seorang polisi ditendangi dan dipukuli, hingga tersungkur di lantai.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI dalam Rapimnas Resmi 2025
Kejadian ini terekam di kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021.
Diduga, Kapolres itu kesal karena dirinya tidak muncul dalam meeting virtual di acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69 dengan Mabes Polri.
Kasus lainnya yakni penganiayaan dan penembakan seorang buronan berinisial IL (30).
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
Terkait kasus ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, mengatakan, penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Jika terbukti melanggar kode etik, enam polisi terancam diberhentikan.