WAHANANEWS.Co, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi, melansir ANTARA, Minggu (12/7/2026) menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis.
Baca Juga:
Ketua Komjak: Produk Jurnalistik Tak Dapat Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Ia mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi Jampidsus ke depan. Namun, ia tidak mengungkapkan detailnya.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.
Baca Juga:
Komjak Ingatkan Para Jaksa Agar Menjaga Kepercayaan Publik, Pujiyono: Jangan Merasa Gagah
Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan ntegritas.
Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).