WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Azam Akhmad Akhsya, eks JPU Kejari Jakarta Barat, resmi ditangkap dan dijerat sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta.
Ia diduga menggelapkan Rp 11,5 miliar dari dana barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga:
Polri Dinilai Tidak Antikritik, IPW: Beda dengan Kejaksaan!
Namun, alih-alih sampai ke tangan yang berhak, uang tersebut justru diselewengkan dalam skema manipulasi yang mencoreng integritas penegak hukum.
Profil Jaksa Azam Akhmad Akhsya
Dikutip dari laman resmi Badiklat Kejaksaan, Azam pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejari Jakarta Barat sebelum dimutasi menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
Ia kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025.
Azam menempuh pendidikan S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan lulus pada 2024.
Tesisnya membahas implementasi kebijakan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.