Bharada RE, atas perintah Irjen Sambo, turut diminta melakukan penembakan terhadap Brigadir J, menggunakan senjata milik Bripka RR. Peran KM, dan PC, disebut turut serta melakukan perencanaan, dan mengetahui aksi perencanaan, dan pembunuhan tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.