WahanaNews.co, Jakarta - Komnas HAM akan mengawal pemeriksaan oleh kepolisian terkait dengan kasus kematian seorang anak laki-laki berinisial AM (13) yang ditemukan warga telah mengambang di bawah Jembatan Kuranji Padang pada tanggal 9 Juni 2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komnas HAM Putu Elvina ketika menerima aduan dari LBH Padang yang mewakili korban di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/6/2024)..
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Kasus ini akan kami jadikan prioritas karena korbannya adalah anak-anak, apalagi proses hukum bagi anak-anak itu waktunya terbatas, maksimal di kepolisian itu 30 hari. Tentu ini yang menjadi atensi," katanya.
Putu mengatakan bahwa lembaga itu sudah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polresta Padang. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar, KPAI, dan Kompolnas.
"Komnas HAM akan terus-menerus mengawal kasus ini dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengawal kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Hari Kurniawan mengungkapkan bahwa Komnas HAM Perwakilan Padang sudah menerima aduan dari pihak korban sejak Kamis (20/6) dan telah dilakukan pemantauan. Pada Selasa, Komnas HAM RI menerima aduan secara langsung dari LBH Padang.
Pemantauan itu dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan beberapa saksi yang bisa ditemui.
Dari aduan tersebut, dia melihat adanya dugaan pelanggaran HAM oleh oknum aparat terhadap korban dan delapan saksi.