WahanaNews.co | Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan, kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, melanggar HAM.
Aksi itu pun disebut sudah bercirikan tindakan teroris.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
"Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," kata Frits, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Pola yang dilakukan KKB tersebut sama dengan penyerangan di Nduga pada April lalu yang menyerang guru.
Komnas HAM Papua juga mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan, termasuk yang terjadi di Maybart.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
Menurut dia, saat ini Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi, dan kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.
"TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ujarnya.
Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.
Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.
"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," kata dia.
Senada dengan itu, Staf aAhli Watimpres RI, Dr Sri Yunanto, mengatakan, jika merujuk definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.
"Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil," ujar dia.
Berdasarkan indikator itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum, hingga menyebabkan ketakutan.
Sri mengatakan, pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem di Papua.
Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era Orde Baru.
Bahkan, otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalahan politik di Papua telah memberikan banyak manfaat. [qnt]