"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
Pigai menilai langkah ini merupakan kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto karena tidak banyak negara memiliki unit penyidikan khusus di Komnas HAM.
Baca Juga:
TNI Bubarkan Nobar Film “Pesta Babi”, Komnas HAM: Cederai Hak Warga
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," kata Pigai.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.