WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pembekalan tentang wawasan HAM kepada TNI Angkatan Darat (AD) sebagai upaya pendekatan sosial oleh prajurit saat bertugas di lapangan.
Pembekalan diberikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam kegiatan apel Komandan Satuan TNI AD di Akademi Militer TNI Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Upaya pendekatan sosial dan humanis perlu dilakukan prajurit TNI AD untuk penanganan situasi tertentu ketika bertugas di lapangan," kata Taufan melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Pembekalan HAM bertajuk Indonesia dan Hak Asasi Manusia tersebut disampaikan Taufan kepada para Komandan Korem (Danrem), Komandan Kodim (Dandim), Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Brigade (Danbrig), Komandan Lembaga Pendidikan (Danlemdik), serta calon Komandan Satuan (Dansat) di lingkungan TNI AD.
Upaya tersebut untuk mendorong tugas-tugas TNI yang menjaga kedaulatan NKRI, mendukung penegakan hukum, serta menjaga harkat dan martabat manusia yang berlandaskan HAM.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Pada kesempatan itu, Taufan juga menjelaskan batasan tindakan yang dilarang bagi prajurit terkait dengan HAM.
Beberapa larangan itu, misalnya pembunuhan, kecuali kepada musuh bersenjata dalam konteks pertempuran.
Larangan berikutnya ialah melakukan penyiksaan untuk mendapatkan informasi, memperkosa karena melanggar kode kehormatan militer, dan menghilangkan atau menculik orang lain.
"Termasuk juga merusak dan mengambil harta benda orang lain serta melakukan penghukuman di luar putusan pengadilan atau dengan kata lain main hakim sendiri," kata dia.
Apel TNI AD dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Dudung Abdurachman, dan dihadiri Danpusenif Kodilatad, Danpusterad, serta 1.000 peserta dari berbagai kesatuan. [gun]