WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keras dampak industri nikel terhadap kesehatan warga dan kerusakan lingkungan di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang kian mengkhawatirkan.
Sorotan ini muncul seiring temuan meningkatnya risiko sosial serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di lapangan.
Baca Juga:
Riset UPER Pentingnya Kepercayaan Publik di Proyek Energi: Tak Cukup Teknologi Canggih Saja
Disampaikan di Jakarta, Kamis (09/04/2026), Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa kajian dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat sepanjang 2020 hingga 2025 dengan pendekatan normatif dan empiris, termasuk peninjauan langsung ke wilayah terdampak.
"Kajian ini tidak dilakukan secara parsial, tetapi untuk melihat secara menyeluruh (helicopter view) atas berbagai aduan secara lebih komprehensif," ujarnya.
Hasil kajian tersebut menunjukkan lonjakan signifikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kawasan industri nikel.
Baca Juga:
Ancaman Meluas, 12 Orang Minta Perlindungan di Kasus Air Keras Andrie Yunus
"Data menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA yang cukup tinggi, mencapai sekitar 50.000 kasus per tahun di wilayah terdampak," katanya.
Selain berdampak pada kesehatan, aktivitas pertambangan dan smelter turut memicu deforestasi, pencemaran air, serta perubahan ekosistem yang berujung pada banjir dan penurunan kualitas lingkungan hidup.
Komnas HAM juga mencatat penurunan kualitas udara dan air yang berkorelasi dengan aktivitas industri berbasis batu bara, sehingga memperparah emisi dan menjadi tantangan dalam mencapai target net zero emission 2060.
Kondisi tersebut semakin berat karena keterbatasan fasilitas layanan kesehatan di kawasan industri, baik dari sisi kapasitas maupun tenaga medis, yang belum mampu mengimbangi lonjakan beban penyakit masyarakat.
Di sisi tata kelola, Komnas HAM menilai implementasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) masih belum optimal, ditambah keterbatasan jumlah dan kualitas pengawas di lapangan.
Pendekatan self-assessment juga dinilai belum efektif tanpa adanya verifikasi langsung di lapangan.
Selain itu, ditemukan persoalan koordinasi antarinstansi akibat perbedaan kewenangan perizinan yang berpotensi menghambat pengawasan terpadu.
Dari aspek ketenagakerjaan, industri nikel memang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, namun tetap diwarnai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja tidak formal, serta perlindungan pekerja yang belum optimal, termasuk bagi kelompok rentan.
Komnas HAM menegaskan bahwa di balik kontribusi ekonomi strategis dari cadangan nikel Indonesia yang mencapai sekitar 5,3 miliar ton, terdapat konsekuensi sosial dan lingkungan yang serius.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong penguatan pengawasan berbasis HAM, peningkatan kapasitas layanan kesehatan, percepatan transisi energi bersih, serta koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang transparan guna meminimalkan dampak industri.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]