Pada 2022 lalu, Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Rencana. Dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menghasilkan sejumlah temuan di antaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Komnas HAM menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.
Namun, di persidangan, majelis hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Cana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di PN Stabat, Senin (8/7).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.