WahanaNews.co, Jakarta – Vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada penghuni kerangkeng manusia, dikritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menyesalkan putusan tersebut. Ia menyebut putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban serta keluarga korban yang telah meninggal dunia. Dia pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses pengadilan itu.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Dia juga mendukung langkah kejaksaan yang mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Stabat kepada Cana.
Menurut Anis, putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah upaya Indonesia memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Komnas HAM berpandangan penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO.
"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," kata dia.
Dia pun menyayangkan putusan PN yang tidak hanya memvonis bebas, tetapi juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada 2022 lalu, Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Rencana. Dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menghasilkan sejumlah temuan di antaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Komnas HAM menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri.
Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.
Namun, di persidangan, majelis hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Cana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di PN Stabat, Senin (8/7).
[Redaktur: Alpredo Gultom]