WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa oknum polisi Aipda RZ yang menembak GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas memenuhi unsur pelanggaran HAM.
“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Ganja Asal Sibolga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Uli menjelaskan, jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh RZ, yaitu pelanggaran hak hidup, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) UU HAM. Hal ini karena penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO sehingga menghilangkan hak hidup seseorang.
Selain itu, Komnas HAM menyatakan bahwa RZ melakukan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Menurut Komnas, penembakan oleh RZ yang mengakibatkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka-luka itu tidak dalam konteks pembelaan diri.
“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Uli.
Baca Juga:
Terlacak Lewat IMEI, Dua Pencuri Handphone Ditangkap Polisi
Di samping itu, RZ dinyatakan melanggar hak seseorang untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM.
Tindakan penembakan RZ dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Komnas HAM juga menilai bahwa RZ melanggar hak atas perlindungan anak yang diatur Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Sebab, ketiga korban, yaitu GRO, S, dan A masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus sebagai anak.