WahanaNews.co | Praktik penghukuman atau pelabelan bagi orang-orang yang dituduh sebagai PKI tanpa proses peradilan, jangan sampai terjadi lagi.
Hal itu tegas disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ahmad Taufan Damanik.
Baca Juga:
Jokowi Bersihkan Nama Soekarno dari G30S PKI
"Pada masa orde baru banyak sekali orang tanpa proses peradilan dituduh PKI. Itu menyedihkan," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (4/3).
Taufan bercerita. Beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Eropa sempat bertemu dengan orang-orang PKI dan orang yang dituduh PKI. Saat ini, mereka sudah lanjut usia (lansia).
Mereka tidak bisa atau diperbolehkan pulang ke Tanah Air. Alasannya, karena dianggap pro-Soekarno atau dicap PKI.
Baca Juga:
PKI Bunuh Gubernur Jatim di Ngawi
"Jadi, praktik seperti ini tidak boleh terjadi orang tanpa diadili, tanpa bukti yang jelas," kata dia.
Meskipun demikian, ia tidak menampik menemukan sebagian dari mereka yang betul-betul PKI. Namun, bagi masyarakat yang tidak PKI dan hanya tergabung di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan ditolak kembali ke Indonesia.
Hal itu sangat disayangkan oleh Komnas HAM.