WahanaNews.co | Temuan baru terkait kasus tewasnya Brigadir J kembali terkuak.
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, menyebut bahwa kasus tembak menembak selama ini baru dari keterangan Bharada E atau Richard Eleizer dan seorang saksi lain bernama Riki.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ini kan baru keterangan Bharada E sendirian yang kemudian diperkuat oleh keterangan Riki yang juga berada di lantai bawah," ujar Taufan dalam acara diskusi virtual bertajuk Menguak Kasus Penembakan Brigadir J, Jumat (5/8/2022).
Menurut Taufan, saat peristiwa tembak menembak itu terjadi, Riki sebenarnya tak melihat secara langsung.
Akan tetapi, Riki melihat saat Brigadir Yoshua menodongkan senjata.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hanya saja, Riki tak melihat siapa yang menjadi lawan tembak menembak Brigadir Yoshua.
"Tetapi Riki sebenarnya tidak melihat langsung tembak menembak itu, dia katanya melihat Yoshua mengacungkan senjata, kemudian ketika ada suara tembakan, dia sembunyi," katanya.
"Jadi dia nggak tahu sebenarnya lawan tembaknya Yoshua itu siapa menurut kesaksian dia," terang Taufan.
Saksi Riki kemudian melihat Brigadir J sudah tergeletak di lantai setelah suara tembakan itu berhenti.
Kemudian, Bharada E atau Richard turun dari tangga.
"Setelah kemudian suara tembakan berhenti, baru dia keluar, dia lihat Yoshua sudah telungkup, kemudian dia melihat Bharada E turun dari tangga," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bharada E atau Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Setelah itu, langsung dilakukan penahanan terhadap Bharada E.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP atas kasus tewasnya Brigadir J. [gun]