WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik unggahan media sosial alumni LPDP berinisial DS soal kewarganegaraan anaknya berbuntut panjang setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya literasi digital berperspektif HAM dalam setiap pernyataan di ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta dan dikutip pada Rabu (25/2/2026) sebagai respons atas viralnya unggahan DS di Instagram.
Baca Juga:
Komnas HAM Bakal Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: “Taring Kami Naik”
“Saya kira memang literasi digital soal bermedia sosial yang berperspektif HAM itu kan penting,” kata Anis.
Ia menekankan bahwa sensitivitas dalam memilih diksi sangat diperlukan agar pernyataan yang disampaikan tidak menyinggung harga diri individu maupun bangsa dan negara.
“Jadi, biar kita itu lebih sensitif dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan yang itu bisa menyinggung entah harga diri orang lain, harga diri bangsa dan negara,” ujarnya.
Baca Juga:
Keluarga Korban Dugaan Malpraktek di RSUD Morowali Utara, Sulteng Mengadu Ke Komnas HAM
Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat (20/2/2026) yang memperlihatkan paspor anak keduanya setelah memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam keterangan unggahan tersebut, DS menuliskan pernyataan yang memicu kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Anis, memilih kewarganegaraan pada dasarnya merupakan bagian dari hak asasi manusia, namun penyampaiannya di ruang publik harus tetap mempertimbangkan konteks sosial dan posisi yang bersangkutan sebagai penerima beasiswa negara.
“Tentu diksi-diksi yang itu bisa berpotensi memunculkan sensitivitas publik, kemudian memunculkan pertanyaan terkait dengan ini ada potensi merendahkan kewarganegaraan kita, saya kira mestinya itu bisa dihindari,” kata Anis.
Ia mengingatkan bahwa pernyataan yang tidak sensitif dapat berdampak pada kondusivitas kehidupan sosial, khususnya di media sosial.
“Karena itu bisa mengganggu kondusivitas kita dalam kehidupan sosial, terutama di dunia media sosial,” imbuh dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menyayangkan sikap alumni tersebut dengan menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.
"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh, tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," katanya.
Ia juga menilai adanya dugaan penyalahgunaan sikap yang tidak selaras dengan tujuan pemberian beasiswa dan menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima memenuhi kewajibannya.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan,” ucapnya.
Penegakan aturan LPDP, lanjut dia, akan dilakukan agar yang bersangkutan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya.
“Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujarnya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak keluarga DS dan suaminya yang berinisial AP menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya,” katanya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi penerima beasiswa negara lainnya.
“Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.
Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]