Ia menjelaskan bahwa kepolisian umumnya menangani kasus pidana yang muncul sebagai dampak dari konflik agraria.
Sementara itu, sumber persoalan sebenarnya sering berada pada kebijakan atau permasalahan struktural di tingkat hulu.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Selain itu, keterbatasan data pertanahan juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan konflik di lapangan.
Informasi mengenai alas hak tanah dari instansi seperti Badan Pertanahan Nasional maupun kementerian terkait kehutanan dinilai masih belum sepenuhnya memadai.
Meski menghadapi berbagai kendala, Uli menegaskan bahwa kepolisian tetap memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Aparat juga memiliki kewenangan untuk menindak tindak pidana yang berdiri sendiri, meskipun berkaitan dengan sengketa lahan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.